Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Penyuluhan Hukum Dampak Penggunaan Narkoba yang bertema "Membetuk Generasi Muda yang Bersih, Sehat dan Bebas dari Narkoba" (18/9). Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings dan dengan luring di Aula Pesantren Tarbiyatul Huda Pancawati Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta diisi oleh Kepala Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Bogor, Ahmad Kosasih, M.Pd, dosen FH UNIDA Bogor, Dadang Suprijatna, SH., MH. serta dipandu oleh Mahasiswa FH UNIFA Bogor, Boy Anjasta selaku moderator. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. beserta jajaran. Kegiatan penyuluhan hukum ini bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) FH UNIDA Bogor yang merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor.
Dekan
FH UNIDA Bogor yang diwakili oleh Wakil Dekan II FH UNIDA Bogor, Ani Yumarni,
S.H.I., MH. Dalam pemaparan sambutannya menyampaikan apresiasi besar kepada Kepala
Desa, Aparat Desa dan juga masyarakat Desa Pancawati yang telah menerima
mahasiswa KKN FH UNIDA Bogor dengan baik. Kegiatan KKN ini merupakan kontribusi
nyata bagi masyarakat dalam Tri Darma Perguruan Tinggi yang diantaranya
Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan KKN Bina Desa masuk
ke dalam Pengabdian kepada Masyarakat.
?Ada dua tempat untuk pelaksanaan KKN ini diantaranya di Desa Pancawsti dan Desa Sukamanah. FH UNIDA Bogor juga memiliki kegiatan lain yang juga termasuk pada PKKM yang dilaksanakan dimulai pada bulan Juli sampai dengan Desember nanti. Tema yang diusung perihal penyuluhan dan edukasi bagi masyarakst tentang narkotika dan narkotika ini masuk ke dalam extraordanary crime dan Narkoba masuk keadalam 3 kejahatan luar biasa yang harus diberantas dari hulu sampai hilir, oleh karena itu masyarakat harus tahu celah dari bahaya narkoba. Serta kegiatan ini perlu dilaksanakan karena siswa adalah garda terdepan dalam pencegahan bahaya penyalahgunaan Narkoba,? tutur Ani Yumarni, S.H.I., MH.
Kepala
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN) Kabupaten Bogor, Ahmad Kosasih, M.Pd dalam penyampaian materinya menyatakan Narkotika
harus dijauhi oleh setiap orang dan Narkotika ini masuk ke dalam Khamar dalam Islam
karena dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, yang lebih mudah ditemukan yaitu
rokok yang merupakan gerbang untuk Narkoba, disaat usia remaja sudah merokok
maka akan mudah untuk mencoba Narkoba seperti Ganja, oleh karena itu pada saat
remaja dengan status siswa maka baiknya jauhilah rokok.
?Adapun
zat adaptif lainnya harus dihindari seperti lem aibon dan bau bensin yang harus
dihindari karena dapat menyebabkan ketergantungan dan mudah didapatkan dimana
saja. Dan pada saat ini juga sedang marak remaja menggunakan obat penenang
seperti eximer dan lain lain dan itu pun harus dihindari. Bisa dikatakan bahwa
biangnya maksiat yaitu Narkoba dikarenakan pengaruh Narkoba maka manusia dapat
membunuh, mencuri, memperkosa dan perbuatan maksiat lainnya. Di Bogor ini
merupakan wilayah rawan akan penyebaran Narkoba dan banyak kasus yang terungkap,
Bogor semakin marak penyebaran Narkoba sehingga diperlukan upaya pencegahannya
seperti acara yang saat ini dilaksanakan yaitu penyuluhan bahaya akan Narkoba.
Sebagai orang tua pun harus waspada terhadap anak karena Narkoba banyak
menyasar remaja dan dimana orang tua tidak menyadari dikarenakan anaknya
baik-baik saja padahal di luar menggunakan Narkoba oleh karena itu orang tua
harus selalu waspada akan bahaya Narkoba,? ungkap Ahmad Kosasih, M.Pd
Dosen
FH UNIDA Bogor, Dadang Suprijatna, SH., MH. Dalam papaparan materinya
menyatakan bahwa melawan narkoba harus dengan iman dan juga taqwa, Narkoba itu
merupakan musuh semua orang yang dapat menghancurkan bangsa dan generasi bangsa
oleh karena itu harus dilawan Bersama-sama. Narkoba sebenarnya itu adalah obat
legal yang digunakan dalam dunia kedokteran, yang disalahgunakan untuk
kesenangan batin dan itu sangat berbahaya. Penyalahgunaan Narkoba pada saat ini
semakin meningkat dan membahayakan keberlangsungan hidup bangsa terutama pemuda
karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa maka
harus dijauhkan dari baya penyalahgunaan Narkoba. Narkoba dilarangan karena
banyak sekali bahayanya seperti menimbulkan halusinasi, tidak sadarkan diri,
depresi berat, banyak tidur, gugup, gelisah, selalu merasa curiga, denyut
jantung bertambah cepat, rasa harga diri meningkat, kejang-kejang, pupil mata
mengecil bahkan sampai kematian.
?Narkoba
dapat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu golongan I hanya untuk pengembangan
ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi, ketergantungan kuat seperti Heroin,
Kokain dan Ganja. Narkoba Golongan II yaitu pilihan terakhir untuk terapi,
ketergantungan kuat contohnya Morfin dan Petidin. Narkoba Golongan III yaitu
sering untuk terapi, ketergantungannya ringan contohnya Codein. Sebagai remaja harus
paham mengenai bahaya Narkotika dan golongannya karena dengan penyalahgunaan
Narkoba dapat menyebabkan rehabilitasi bahkan sampai dipenjara,? tutur Dadang
Suprijatna, SH., MH.