Universitas Djuanda (UNIDA) didirikan tanggal 21 Maret 1987 berdasarkan SK. Yayasan Pusat Studi dan Pengembangan Islam (YPSPI) No. 083/YPSPI/III/87 dan Diakui/Terdaftar pada DEPDIKBUD dengan SK. No. 043/0/1988 tertanggal 28 Januari 1988 dan No. 0231/0/1988 tertanggal 30 April 1988. Nama Djuanda diabadikan menjadi nama Universitas ini, sebagai penghormatan kepada seorang Pahlawan Kemerdekaan Nasional Ir. H. Djuanda kelahiran Tasikmalaya tanggal 14 Januari 1911 dan wafat pada tanggal 6 November 1963.
Institusi ilmiah merupakan cermin dari lembaga perguruan tinggi dengan berbagai unsur kelembagaan dan kegiatan fungsionalnya dalam mendukung misi utama pendidikan tinggi yang terdiri dari :
Dewan Penyantun
Dewan Penyantun adalah tokoh masyarakat yang ikut memecahkan permasalahan dan pengembangan perguruan tinggi, terutama menyangkut masalah pendanaan. Anggota Dewan diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi, sedangkan pengurus dipilih di antara para anggota Dewan Pengurus .
Pimpinan Perguruan Tinggi
Pimpinan Perguruan Tinggi adalah Penanggungjawab dalam pengelolaan perguruan tinggi. Bentuk, kualifikasi dan strukturnya tergantung pada sifat dan bentuk perguruan tingginya, seperti: Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan sebagainya.
Tenaga Kependidikan
Terdiri dari tenaga pengajar dan tenaga penunjang akademik :
a). Tenaga Pengajar
Tenaga Pengajar adalah seseorang yang atas dasar pertimbangan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh pimpinan penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b). Tenaga Penunjang Akademik
Tenaga Penunjang Akademik adalah tenaga yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama sebagai peneliti, pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
Pelaksana Akademik
Penyelenggara akademik pada Universitas adalah Fakultas yang merupakan unsur kelembagaan yang berfungsi mengkoordinasi dan atau melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam suatu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian. Jurusan adalah unsur kelembagaan di bawah Fakultas yang berfungsi melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam bagian atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian. Laboratorium/Studio adalah unsur kelembagaan yang merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan.
Pelaksana Administrasi
Perangkat yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang diperlukan dalam pengelolaan sumber daya dan program yang untuk tingkat universitas terbagi beberapa biro.
Unsur Penunjang
Bentuk satuan organisasi yang berfungsi sebagai penunjang pelaksanaan akademik disebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan kedudukan di luar Fakultas, seperti : UPT Komputer, UPT Perpustakaan, UPT Kebun Percobaan, UPT Sarana Praktika dan UPT Bahasa.
Senat Perguruan Tinggi
Senat adalah badan normatif yang merupakan perwakilan tinggi pada perguruan tinggi dan di lingkungan fakultas.
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Misi utama perguruan tinggi adalah menghasilkan masyarakat ilmiah yang berintegritas tinggi. Dalam upaya tersebut, landasan utama program kependidikan pada perguruan tinggi adalah Tridharma Perguruan Tinggi yaitu:
1. Pendidikan
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi; mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
2. Penelitian
Upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model atau informasi yang bertujuan dapat memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Pengabdian Kepada Masyarakat
Upaya mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara melembaga atau secara langsung kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditujukan kepada masyarakat luas dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi, bimbingan dan pelatihan sesuai dengan bidangnya.















