Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor kembali menyelenggarakan kegiatan visiting lecturer bertajuk "Peningkatan Kualitas Pembelajaran dalam Kelas dan Kemitraan Program Studi melalui Program Visiting Lecturer", dengan mengundang Dosen Praktisi dari Mitra Dunia Usaha-Dunia Industri (DUDI) yaitu Kepala Divisi Bisnis PT. Mitra Utama Madani (MUM) Haerudin, SH., MH sebagai dosen tamu, Jum?at (3/12/2021).

Kegiatan visiting lecturer ini dilaksanakan secara hybrid, antara lain daring melalui platform Zoom Cloud Meeting dan luring di Aula Alumni FH UNIDA Bogor dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang diikuti oleh mahasiswa semester V dan semester VII FH UNIDA Bogor.

Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Ani Yumarni, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan visiting lecturer ini merupakan salah satu rangkaian dalam kegiatan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) tahun 2021. Dalam kesempatan ini, FH UNIDA Bogor mengundang para pakar sebagai dosen tamu untuk mengisi mata kuliah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai yang ditargetkan.

?Perihal kegiatan visiting lecturer, ini merupakan 1 dari 11 kelompok kegiatan yang dilaksanakan dalam PKKM. Adapun pada hari ini, dosen tamu yang dihadirkan ialah dari mitra DUDI karena berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan. Harapannya, para mahasiswa bisa melihat bagaimana implementasi dan aplikasi teori hukum pada praktiknya di perusahaan,? ujarnya.

Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Dekan FH UNIDA Bogor Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung terlaksananya kegiatan. Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH berharap, mahasiswa dapat memaksimalkan kesempatan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan.

?Ini merupakan agenda yang sangat penting dan bermanfaat untuk peningkatan kuliatas dan mutu pembelajaran. Sekali lagi, mewakili keluarga besar FH UNIDA Bogor saya mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesediaan Pak Haerudin, SH., MH yang berkenan membagi ilmu dan pengalamannya kepada kami. Maka untuk para mahasiswa, manfaatkan semaksimal mungkin, tanyakan apa yang perlu untuk ditanyakan, belajar dari praktisinya,? tutur Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH yang juga merupakan Dosen Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan.

Pada paparan materi, Haerudin, SH., MH mengemukakan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.

Pengertian ketenagakerjaan sesuai dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 diartikan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

?Hukum ketenagakerjaan ialah seperangkat aturan dan ketentuan yang mengikat berupa norma dan sanksi terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja,? terangnya mengawali pembahasan.

Haerudin, SH., MH juga menyebutkan, tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Dalam prosesnya, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja yang terdiri dari 2 macam, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja yang dibuat tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mengenai hubungan kerja tersebut diatur dalam Bab IX Pasal 50-66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja atau buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya yang terkait.

?Salah satu tujuan diaturnya hubungan ketenakerjaan melalui hukum adalah untuk membuat posisi antara pengusaha dan pekerja menjadi lebih seimbang. Hal ini dapat dicapai melalui 3 upaya yaitu upaya kepastian hukum, kepastian hidup, dan kepastian hari tua,? ungkapnya.

Lebih jauh, Haerudin, SH., MH memaparkan mengenai perubahan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) saat ini. Perubahan dalam UU Ciptaker mengubah sebagian ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan.

?Dengan perubahan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana salah satu contoh implikasi perubahan tersebut terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah metode PHK, dimana dahulu PHK memerlukan ijin dari Pengadilan Hubungan Industrial. Namun dalam UU Cipta Kerja mekanisme PHK ijin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak dibutuhkan lagi,? paparnya.