Fakultas Hukum (FH) Universitas
Djuanda (UNIDA) Bogor kembali
menyelenggarakan kegiatan visiting lecturer bertajuk "Peningkatan
Kualitas Pembelajaran dalam Kelas dan Kemitraan Program Studi melalui Program
Visiting Lecturer", dengan mengundang Dosen
Praktisi dari Mitra Dunia Usaha-Dunia Industri (DUDI) yaitu Kepala Divisi Bisnis
PT. Mitra Utama Madani (MUM) Haerudin, SH., MH sebagai dosen tamu, Jum?at
(3/12/2021).
Kegiatan visiting lecturer ini dilaksanakan secara hybrid,
antara lain daring melalui platform Zoom Cloud Meeting dan luring di
Aula Alumni FH UNIDA Bogor dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang
diikuti oleh mahasiswa semester V dan semester VII FH UNIDA Bogor.
Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Ani Yumarni,
SH., MH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan visiting lecturer ini
merupakan salah satu rangkaian dalam kegiatan Program Kompetisi Kampus Merdeka
(PKKM) tahun 2021. Dalam kesempatan ini, FH UNIDA Bogor mengundang para pakar sebagai
dosen tamu untuk mengisi mata kuliah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran
sehingga dapat tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai yang
ditargetkan.
?Perihal kegiatan visiting lecturer, ini merupakan 1 dari 11
kelompok kegiatan yang dilaksanakan dalam PKKM. Adapun pada hari ini, dosen
tamu yang dihadirkan ialah dari mitra DUDI karena berkaitan dengan hukum
ketenagakerjaan. Harapannya, para mahasiswa bisa melihat bagaimana implementasi
dan aplikasi teori hukum pada praktiknya di perusahaan,? ujarnya.
Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Dekan FH UNIDA Bogor
Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh
pihak yang terlibat dalam mendukung terlaksananya kegiatan. Dr. Hj. Endeh
Suhartini, SH., MH berharap, mahasiswa dapat memaksimalkan kesempatan pertemuan
ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
?Ini merupakan agenda yang sangat penting dan bermanfaat untuk
peningkatan kuliatas dan mutu pembelajaran. Sekali lagi, mewakili keluarga
besar FH UNIDA Bogor saya mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesediaan Pak
Haerudin, SH., MH yang berkenan membagi ilmu dan pengalamannya kepada kami.
Maka untuk para mahasiswa, manfaatkan semaksimal mungkin, tanyakan apa yang
perlu untuk ditanyakan, belajar dari praktisinya,? tutur Dr. Hj. Endeh
Suhartini, SH., MH yang juga merupakan Dosen Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan.
Pada paparan materi, Haerudin, SH., MH mengemukakan, hukum
ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Pengertian ketenagakerjaan sesuai dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun
2003 diartikan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
?Hukum ketenagakerjaan ialah seperangkat aturan dan ketentuan yang
mengikat berupa norma dan sanksi terkait dengan segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja,?
terangnya mengawali pembahasan.
Haerudin, SH., MH juga menyebutkan, tujuan dari dibentuknya hukum
ketenagakerjaan adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Dalam prosesnya, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara
tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian
kerja yang terdiri dari 2 macam, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja yang dibuat
tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
Mengenai hubungan kerja tersebut diatur dalam Bab IX Pasal 50-66 UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara
pengusaha dan pekerja atau buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan
substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum
lainnya yang terkait.
?Salah satu tujuan diaturnya hubungan ketenakerjaan melalui hukum adalah
untuk membuat posisi antara pengusaha dan pekerja menjadi lebih seimbang. Hal
ini dapat dicapai melalui 3 upaya yaitu upaya kepastian hukum, kepastian hidup,
dan kepastian hari tua,? ungkapnya.
Lebih jauh, Haerudin, SH., MH memaparkan mengenai perubahan UU
Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) saat ini. Perubahan dalam UU
Ciptaker mengubah sebagian ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
?Dengan perubahan UU No 13
Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dimana salah satu contoh implikasi perubahan tersebut terkait
dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK yang diatur dalam UU No 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah metode PHK, dimana dahulu PHK
memerlukan ijin dari Pengadilan Hubungan Industrial. Namun dalam UU Cipta Kerja
mekanisme PHK ijin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
tidak dibutuhkan lagi,? paparnya.