Pemerintah mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik, baik untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Program ini sejalan dengan Nawacita Pemerintah RI untuk meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Lulusan program bidikmisi, diharapkan agar dapat mengisi kebutuhan sumberdaya manusia Indonesia yang siap berkompetisi di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi, meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi berpotensi secara akademik baik, menjamin keberlangsungan mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu, meningkatkan presatasi mahasiswa, baik pada bidang kurikulerm ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler, melahirkan lulusan mandiri, produktif dan memiliki kepedulian social. Sasaran program BM adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK.MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun berkenaaan atau satu tahun sebelumnya.
Mekanisme atau tatacara pendaftaran bidikmisi dapat dibagi menjadi 2 cara yaitu; a. pendaftaran daring (on-line) dan b. pendaftran langsung (off-line). Pendaftaran bidikmisi secara on-line melalui SNMPTN, SBMPTN, PMDK Polikteknik atau seleksi mandiri perguruan tinggi secara daring pada laman bidikmisi (http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi). Sedangkan pendaftaran secara langsung dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah, setelah itu pihak sekolah dapat mengirimkan berkas tersebut kepada masing-masing rector/direktur/ketua PT yang menyelenggarakan seleksi mandiri masuk PT sesuai dengan pilihan calon mahasiswa.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 120/2014 tentang pemberian beasiswa kepada pesereta didik jenjang pendidikan menengah dan tinggi peraih medali pada olimpiade sains internasional, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada para pemenang , untuk medali emas akan diberikan beasiswa sampai dengan jenjang S3, untuk medali perak sampai dengan jenjang S2 dan untuk medali perunggu sampai dengan S1.
Tujuan beasiswa OSI adalah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar peserta didik yang berprestasi di Perguruan Tinggi kelas dunia, meningkatkan motivasi dan potensi prestasi peserta didik jenjang menengah dan tinggi pada bidang sains, dan mencetak generasi unggul yang dapat meningkatkan daya saing bangsa dan cinta tanah air.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, Bab V Pasal 12 menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi didalam pasal 76 ayat 2 mengamanahkan tentang pemenuhan hak mahasiswa yaitu pemerintah harus memberikan: a) beasiswa kepada mahaisswa berprestasi; b) bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan; c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan memperoleh pekerjaan. Selanjutnya terdapat peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, bagian kelima, Pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Mengacu kepada UU dan PP tersebut, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengupayakan pemberian beasiswa bagi mahaisswa yang berprestasi.
Tujuan dari dilaksanakannya program beasiswa PPA adalah untuk mendorong mahasiswa penerima untuk lebih berprestasi baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta memotivasi mahasiswa lain untuk lebih berprestasi, memberikan penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi dan mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membiayai pendidikan. Beasiswa PPA diberikan kepada mahasiswa: a) jenjang S1/Diploma IV paling rendah pada semester II dan paling tinggi semester VII dan masih mahaisswa aktif sekurang-kurangnya 6 bulan tahun anggaran berjalan, b) Diploma III paling rendah pada semester II dan paling tinggi pada semester VI. Mahaisswa yang memenuhi persyaratan tersebut, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor atau pejabat perguruan tinggim yang ditunjuk, dengan melampirkan beberapa berkas yang telah ditentukan pada pedoman beasiswa PPA.
Adapun persyaratan beasiswa PPA sebagai berikut :
No |
Persyaratan |
Keterangan |
|
1. |
Mengisi Biodata Beasiswa PPA tahun 2019 (Langsung dari Google Form: https://forms.gle/UHhzgqTQLY4URyWE7) |
Mahasiswa (file bisa minta di TU,diketik) |
|
2 |
Surat permohonan tertulis Mahasiswa kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk. |
Mahasiswa (file bisa minta di TU,diketik) |
|
3. |
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif |
Mahasiswa (KRS di Cap Fakultas) |
|
4. |
Print out profil terdaftar sebagai mahasiswa pada Forlap/PDPT |
Mahasiswa (file bisa minta di TU) |
|
5. |
Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya pada bidang ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler (jika memiliki) |
Mahasiswa(piagam thn 2017, max 3 lembar) |
|
6. |
Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
|
Mahasiswa ( bisa minta di TU, TTD Mahasiswa dan WD III) |
|
7. |
Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
|
Mahasiswa ( bisa minta di TU, TTD WD III) |
|
8. |
Foto Copy Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
|
Mahasiswa IPK Semester Ganjil ( bisa minta di TU, TTD WD III) |
|
9. |
Fotocopy Kartu Keluarga |
Mahasiswa |
|
10. |
Slip Gaji Orangtua(bagi yang bekerja di pemerintah,Swasta,dll), Keterangan Penghasilan Orangtua (bagi pedagang,petani,berwirausaha),Penghasilan Perbulan. |
Mahasiswa (TTD Perusahaan/ TTD Orangtua bermaterai) |
|
11. |
Tercantum dalam surat keputusan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan |
|
Universitas (Direktorat Kemahahasiswaan) |
Catatan |
|
|
|
|
|
Mahasiswa berprestasi merupakan aset sumber daya manusia Indonesia kompetitif yang berharga untuk pribadi, keluarga maupun bangsa di masa depan. Pemerintah melauli kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para mahasiswa yang meraih prestasi dibidang ekstrakurikuler dibidang Nasional dan Internasional untuk berbagai bidang. Beasiswa ini dapat diberikan kepada seluruh mahasiswa yang berprestasi pada kegiatan Direktorat Kemahasiswaan. Program beasiswa PPE ini diharapkan agar mahasiswa dapat lebih terpacu dan termotivasi untuk mencapai prestasi dibidang ekstrakurikuler yang sinergi dengan peningkatan prestasi dalam bidang akademik.
Tujuan beasiswa PPE ini diberikan untuk mendorong terciptanya lulusan yang kompeten dan berdaya saing, menumbuhkan motivasi untuk meningkatkan prestasi akademik yang sinergi dengan prestasi ekstrakurikuler, memberikan penghargaan dan apresiasi kepada mahasiswa berprestasi, membangun iklim kompetisi yang sehat antara mahasiswa dibidang ekstrakurikuler dan mendorong terbangunnya wadah kegiatan ekstrakurikuler bagi para mahasiswa.
Adapun persyaratan Beasiswa Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler (PPE) sebagai berikut
- Menyerahkan tanda bukti penghargaan berupa setifikat dan atau medali kejuaraan dalam bentuk soft file dan hard file
- Menyerahkan foto upacara penyerahan penghargaan yang disertai piala dan atau sertifikat dan atau medali kejuaraan
- Menyerahkan deskripsi perlombaan yang diikuti
- Perlombaan diikuti minimal 10 Perguruan Tinggi
- Beasiswa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan bahwa pendidikan tinggi mengemban tugas untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional, sehingga diharapkan dapat berperan dalam mewujudkan peningkatan taraf kehidupan masyarakat dan keberhasilan pembangunan nasional.
Mahasiswa sebagai aset bangsa merupakan sumberdaya manusia yang produktif dan potensial serta akan tumbuh dan berkembang sebagai calon-calon pemimpin di masa mendatang, sehingga kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan aset bangsa tersebut.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Visi Pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 – 2025 adalah “DENGAN IMAN DAN TAQWA PROVINSI JAWA BARAT TERMAJU DI INDONESIA”, dengan misi yaitu: Pertama, Mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat yang berbudaya ilmu dan teknologi, produktif dan berdaya; Kedua, Meningkatkan perekonomian yang berdaya saing dan berbasis potensi daerah; Ketiga, Mewujudkan lingkungan hidup yang asri dan lestari; Keempat, mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik; Kelima, Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Dengan misi tersebut tersurat bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat menitikberatkan pada pemerataan kesempatan bagi masyarakt untuk mengenyam pendidikan, termasuk pendidikan tingga selain peningkatan kualitas penyelenggara pendidikan dan peningkatan perekonomian daerah yang diharapkan mampu bersaing di pasar regional bahkan intenasional. Hal ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang telah mengangkat potensi daerah sebagai penggerak ekonomi masyarakat, khususnya Jawa Barat.
Oleh karena itu dalam rangka turut serta mengemban amanah untuk mewujudkan Visi dan Misi Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan fakta bahwa sebagian besar lulusan adalah sebagai pencari kerja (job seeker) daripada pencipta lapangan pekerjaan (job creator) maka dapat diaktualisasikan dengan memberikan beasiswa kepada pemuda/pemudi di Jawa Barat yang berprestasi dan tidak mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan memiliki jiwa entrepreneur sehingga nantinya mampu menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Calon mahasiswa yang akan memperoleh beasiswa bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kriteria sebagai berikut: a) Merupakan penduduk Jawa Barat, b) Telah menyelesaikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan rata-rata nilai SKUN adalah 7.0., c) Telah menyelesaikan Jenjang S1 dengan rata-rata IPK 3.00., d) Mahasiswa yang telah menyelesaikan proposal penelitian yang telah disetujui, e) Mahasiswa yang bersangkutan tidak/sedang menerima beasiswa lainnya, f) IPK minimal 3,00, g) Berkelakuan baik, h) Prioritas mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi atau dikategorikan layak mendapat bantuan menurut pertimbangan dosen pembimbing/dosen wali di perguruan tinggi yang bersangkutan;i) Bersedia menanggulangi kekurangan dana beasiswa tugas akhir dan sanggup menyelesaikan tugas akhir perkuliahan tepat waktu, j) Lulus seleksi yang diadakan oleh perguruan tinggi.
Adapun persyaratan Beasiswa PEMPROV sebagai berikut :
NO |
PERSYRATAN |
VERIFIKASI |
KETERANGAN |
|
ADA |
TIDAK ADA |
|||
1 |
Surat Permohonan mahasiswa kepada Pimpinan Perguruan Tinggi |
|
|
Mahasiswa (softfile bisa diminta ke TU Fakultas) |
2 |
Biodata mahasiswa |
|
|
Mahasiswa (softfile bisa diminta ke TU Fakultas) |
3 |
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Jawa Barat. |
|
|
Mahasiswa ( KTP dan KK Wajib Jawa Barat di Luar Jawa Barat Tidak bisa ikut mendaftar) |
4 |
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif. |
|
|
Mahasiswa (KRS Semester Genap wajid d TTD dosen, mahasiswa dan di Cap Fakultas) |
5 |
Print out profil terdaftar sebagai mahasiswa pada Forlap/PDPT |
|
|
Mahasiswa( bisa cek dan di cetak di Web PDDIKTI atau Via Fakultas) |
6 |
Pas photo warna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar |
|
|
Mahasiswa ( Foto resmi Baground disesuaikan) |
7 |
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas. |
|
|
Mahasiswa (Berkas Asli Bukan Fotocopyan) |
8 |
Surat pernyataan tidak menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain. |
|
|
Mahasiswa ( TU Fakultas TTD, Dekan, WD III, dan atau pejabat Kampus lainnya) Berkas Asli Bukan Fotocopyan |
9 |
Surat Keterangan Berkelakuan baik dari pimpinan Fakultas/Jurusan |
|
|
Mahasiswa ( TU Fakultas TTD, Dekan, WD III, dan atau pejabat Kampus lainnya) Berkas Asli Bukan Fotocopyan |
10 |
Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan berdasarkan pertimbangan dosen pembimbing/dosen wali. |
|
|
Mahasiswa ( TU Fakultas TTD, Dekan, WD III, dan atau pejabat Kampus lainnya) Berkas Asli Bukan Fotocopyan |
11 |
Foto copy sertifikat, piagam penghargaan atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional tahun 2017 dan 2018. |
|
|
Mahasiswa |
12 |
Transkrip nilai bagi mahasiswa semester II ke atas. IPK Minimal 3,00 |
|
|
Mahasiswa ( TU Fakultas TTD, Dekan Wajib di kumpulkan yang Aslinya IPK Semester Ganjil) |
13 |
SKHUN bagi mahasiswa semester 1 jenjang D3, D4 dan S1 atau transkrip nilai jenjang sebelumnya bagi mahasiswa semester 1 jenjang S2 dan S3. |
|
|
Mahasiswa ( TU Fakultas TTD, Dekan Wajib di kumpulkan yang Aslinya) |
14 |
Slip gaji (pegawai di TTD dan Cap Perusahaan) atau keterangan penghasilan orangtua perbulan beserta nominalnya (wirausaha/pedagang/buruh di TTD orangtua di atas materai 6000) |
|
|
Mahasiswa |
Keterangan :
- Berkas yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan tidak akan diproses oleh kemahasiswaan.
- Semua berkas disusun rapi berdasarkan urutan persyaratan dan di cetak menggunakan kertas A4.
- Berkas dimasukkan di dalam map sesuai dengan fakultas masing-masing
- Semua berkas poin (1,4,6,7,8,9,11,12, dan 13) wajib di sertakan aslinya.
- Bagi mahasiswa yang telah di tetapkan sebagai penerima beasiswa Pemprov Jabar tahun 2018 oleh fakultas di wajibkan memiliki rekening bank BJB atas nama pribadi.
- Penerima alokasi beasiswa diwajibkan mencetak bukti penerimaan dana di buku tabungan dan dicopy sebanyak 2x dan di sampaikan ke Kemahasiswaan (Tatang Santana).
- Penerima alokasi beasiswa di wajibkan untuk mengisi tanda terima beasiswa dari Pemprov Jabar.
- Mahasiswa penerima alokasi beasiswa di wajib kan meminta ipk semester genap ke tu untuk di laporkan ke kemahasiswaan (via TU).
- Penerima Beasiswa Wajib Mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), dan Kegiatan yang diadakan oleh DIKTI
- Ikut Serta dalam kegitan Promosi Universitas.
Pada masa sekarang ini berbagai kemajuan telah dicapai oleh peradaban manusia dan secara bersamaan kemajuan tersebut telah membawa berbagai perubahan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai antisipasi untuk menghadapi berbagai tentangan dan perubahan yang terjadi, terutama dalam mempersiapkan sumber daya insani yang terdidik melalui sebuah proses pembinaan dan pendidikan yang tidak hanya terbatas pada transfer pengetahuan semata, lebih dari itu, pendidikan harus berisikan life skill (know-why) sekaligus soft skill yang termasuk di dalamnya upaya pembentukan dan pengembangan kecakapan sosial (social-skill), kecakapan moral, dan spiritual (moral and spiritual skill) dari setiap peserta didik, sebagaimana telah direkomendasikan oleh Unesco melalui empat visi pendidikan pada abad 21 yakni bahwa pendidikan merupakan proses: 1) learning to know,2) learning to be, 3) learning to do, 4) learning to live together.
Untuk mencapai visi tersebut dan visi serta misi Universitas Djuanda maka diperlukan suatu sistem pembinaan yang komprehensif dan integral yakni sistem pembinaan dan pendidikan berkesinambungan, sehingga kualitas lulusan mahasiswa Universitas Djuanda sesuai dengan harapan dan kebutuhan yang diinginkan oleh stakeholders.
Universitas Djuanda Bogor, rutin menyalurkan dan membuka peluang beasiswa kepada masyarakat yang membutuhkan. Bagi mahasiswa yang memiliki hafalan al-Qur’an minimal 2 Juz dan bermotivasi menjadi kader Dakwah, Universitas Djuanda memberikan kesempatan mendapatkan beasiswa Pendidikan Kader Dakwah (PKD).
Beasiswa ini berasal dari lembaga amil zakat Universitas Djuanda, memberikan bantuan selama 8 semester bagi mahasiswa terpilih dari hasil seleksi universitas, diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun berpotensi secara akademik baik. Adapun tahapan seleksi beasisiswa Pendidikan Kader Dakwah yaitu : a) Tes Potensi Akdemik, b) Tes Wawancara dan Tahfiz Qur’an, c) Itikaf, d) Psikotes.