Dialog Hukum Pascasarjana UNIDA Bahas Aset Kripto dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi Berkelanjutan
Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda (UNIDA) menggelar kegiatan Dialog Hukum dalam rangkaian Milad UNIDA dengan mengangkat tema “Aset Kripto di Indonesia: Perspektif Hukum, Perlindungan Konsumen, dan Ekonomi Berkelanjutan”. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 20 April 2026, di Smart Class Lt. 1 Gedung A UNIDA, serta diikuti oleh civitas akademika dan peserta umum secara luring maupun daring.
Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Sekolah Pascasarjana UNIDA Prof. Dr. Henny Nuraeny, S.H., M.H. yang menegaskan pentingnya kajian akademik terhadap perkembangan aset kripto yang semakin pesat di Indonesia. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa isu kripto tidak hanya menjadi perhatian sektor ekonomi, tetapi juga memerlukan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang memadai
“Perkembangan aset kripto di Indonesia tidak bisa lagi dipandang sebagai fenomena semata, melainkan sebagai realitas ekonomi baru yang membutuhkan kajian akademik yang komprehensif. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tidak hanya melihatnya dari aspek ekonomi, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan konsumen yang memadai agar ekosistem ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Memasuki sesi inti, Keynote Speaker Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H membahas regulasi dan tantangan hukum aset kripto di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi finansial harus diimbangi dengan kerangka hukum yang adaptif agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Cryptocurrency dijelaskan sebagai mata uang digital berbasis blockchain yang terdesentralisasi tanpa perantara.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H juga menekankan bahwa meskipun aset kripto diakui sebagai komoditas, penggunaannya sebagai alat pembayaran belum diperbolehkan karena rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran sah. Dengan karakteristik digital, global, dan terenkripsi, kripto menghadirkan peluang sekaligus risiko, sehingga diperlukan regulasi komprehensif untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum.
“Perkembangan aset kripto sebagai bagian dari inovasi teknologi finansial harus diimbangi dengan kerangka hukum yang adaptif dan komprehensif. Tanpa regulasi yang jelas, potensi yang dimiliki kripto justru dapat menimbulkan ketidak pastian dan risiko,” jelasnya.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIDA Dr. Titiek Tjahja Andari, Dra., M.Si melalui pemaparan berjudul “Aset Kripto di Indonesia: Antara Peluang Ekonomi dan Risiko Sistemik dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan.” Ia membahas kripto dari sudut pandang ekonomi sebagai bagian dari ekonomi digital sekaligus instrumen investasi alternatif.
Dr. Titiek Tjahja Andari, Dra., M.Si menjelaskan bahwa kripto merupakan aset digital tanpa arus kas yang nilainya bergantung pada permintaan dan kepercayaan pasar. Dari sisi peluang, kripto berperan dalam diversifikasi investasi, inovasi finansial (DeFi), serta inklusi keuangan dengan potensi return tinggi dan akses global. Namun, terdapat risiko signifikan seperti volatilitas tinggi, perilaku spekulatif (FOMO), serta risiko regulasi dan keamanan, sehingga diperlukan pemahaman risk-return tradeoff dan pendekatan yang kritis dalam pemanfaatannya.
Pembahasan berikutnya disampaikan oleh praktisi hukum, Endang Ahdia, S.H., M.H. Ia menguraikan aspek hukum aset kripto di Indonesia secara komprehensif, mulai dari dasar regulasi, mekanisme perdagangan, hingga potensi risiko hukum seperti tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan digital.
Endang Ahdia, S.H., M.H juga menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan konsumen melalui mekanisme KYC (Know Your Customer), KYT (Know Your Transaction), serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalisasi risiko dan kerugian dalam transaksi aset kripto.
“Pengaturan aset kripto di Indonesia tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga harus mencakup mekanisme perlindungan yang komprehensif bagi masyarakat. Penerapan prinsip KYC dan KYT menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan digital. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum masyarakat merupakan kunci utama dalam meminimalisasi risiko dan kerugian dalam transaksi aset kripto.” ungkapnya.
Sebagai penutup sesi materi, Dosen Hukum UNIDA Dr. H. Achmad Jaka Santos Adiwijaya, S.H., LL.M menegaskan bahwa permasalahan utama dalam penataan aset kripto di Indonesia terletak pada belum terwujudnya harmonisasi regulasi lintas sektor serta masih adanya kekosongan norma yang komprehensif. Ia menekankan urgensi penyusunan undang-undang khusus aset kripto, penguatan koordinasi antar lembaga seperti OJK, BI, dan PPATK, serta perlunya langkah strategis dalam membangun kepastian hukum dan perlindungan konsumen guna menciptakan ekosistem kripto yang tertata, adaptif, dan berkelanjutan.
“Permasalahan utama dalam penataan aset kripto di Indonesia terletak pada belum terwujudnya harmonisasi regulasi lintas sektor serta masih adanya kekosongan norma yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan undang-undang khusus aset kripto, penguatan koordinasi antar lembaga seperti OJK, BI, dan PPATK, serta langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam membangun ekosistem kripto yang tertata, adaptif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Rizal Syamsul Ma’arif, S.H., M.H ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menggali informasi terkait regulasi, peluang, serta tantangan aset kripto di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Sekolah Pascasarjana UNIDA berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan keilmuan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum dan ekonomi dalam menghadapi era digital yang terus berkembang.