Pendidikan Inklusif dalam Perspektif Islam
Disampaikan
dalam kajian Majelis Tasbih
oleh Dr.
Rasmitadilla, S.T.,M.Pd
Pendidikan
Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar siswa dapat
dilayani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.
Tanpa harus dikhususkan kelasnya, siswa dapat belajar bersama dengan
aksesibilitas yang mendukung untuk semua siswa tanpa terkecuali difabel.
Sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa yang
memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara
bersama-sama dengan siswa pada umumnya, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusif (Pensif) Bagi Siswa Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki
Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Untuk itu
perlu ada kesetaraan yang fleksibel karena,
1. 1. Anak itu berbeda
2. 2. Semua anak dapat belajar
3. 3. Kemampuan, kelompok etnis, ukuran, usia,
latar belakang, gender yang berbeda
4. 4. Mengubah sistem agar sesuai dengan anak
Pandangan
al-Quran tentang difabel (kebutuhan khusus), Pandangan tentang konsep realitas
keberagaman (pluralitas) Pluralitas merupakan konsep yang sangat mendasar dari
eksistensi manusia (Al-Hujurat, 13). Kesamaan dan keragaman manusia yang
menyatukan seluruh inidividu, fakta dari eksistensi manusia, agar saling
mengerti dan menghargai, berdasarkan kecerdasan spiritualnya, bukan fisik atau
mentalnya. Manusia mempunyai kesempatan yang sama untuk mengaktualkan potensi
yang ada pada dirinya. Selain itu dalam hadist lain dikatakan: Bercerita kepada
kami Umar al-Naqid bercerita kepada kami Katsir bin Hisyam bercerita kepada
kami Ja’far bin Barqan dari Yazid bin al-Asham hadits diriwayatkan dari
Abu Hurairah ra, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat
kepada bentuk dan harta kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati dan
perbuatan kalian”. (HR. Muslim).
Semua
manusia memiliki martabat yang sama yang membedakan hanyalah bentuk ketaqwaan
dan keimanan, Allah melarang manusia mengolok-ngolok sesamanya sebagaimana
termaktub dalam al-Qur’an surat al-Hujarat ayat 11 dan Hadist Nabi
di riwayatkan oleh Abu Hurairoh Kualitas seseorang diukur sesuai dengan
kemampuannya. Dalam pendidikan tidak boleh membeda-bedakan peserta didik yang
umum dengan yang berkebutuhan khusus,
karena pendidikan yang layak merupakan hak untuk semua anak. Tidak membedakan
peserta didik yang umum dengan yang memiliki kebutuhan khusus (surat ‘abasa
ayat 1-4 merupakan teguran secara halus kepada Rasulullah karena mengabaikan
seseorang yang buta). Manusia memiliki potensi dalam dirinya untuk dapat
dikembangkan dengan maksimal. Pendidikan dapat mengembangkan potensi diri
manusia, tanpa melihat fisik, baik umum dan berkebutuhan khusus sama-sama
berhak memberi dan menerima pendidikan.
Tidak
membedakan latar belakang kehidupan sosial peserta didik. Surat ‘abasa ayat
1-16: membeda-bedakan latar belakang kehidupan sosial peserta didik Konsep
pendidikan untuk semua: tidak membeda-bedakan individu berdasarkan kemampuan
atau kelainan yang dimiliki, memiliki persamaan, keadilan, dan hak individu
untuk menempuh pendidikan. Maka relevansi pendidikan inklusif dan pendidikan
yaitu:
1. 1. Pendidikan sebagai kewajiban/hak. Dalam
perspektif Islam pendidikan merupakan kewajiban prasyarat, baik untuk memahami
kewajiban Islam yang lain maupun untuk membangun kebudayaan/peradaban,
sementara dalam perspektif inkulisif pendidikan merupakan hak asasi manusia.
2. 2. Prinsip pendidikan untuk semua (Education
For All). Pendidikan Islam secara historis di masa peradaban klasik telah
memfasilitasi lingkungan yang kondusif bagi “pendidikan untuk semua” melalui
pembentukan tradisi melek huruf.
3. 3. Prinsip non-segregasi. Pendidikan sebagai kewajiban/hak asasi
manusia, maka setiap manusia tidak boleh termarjinalisasikan dan tersisih dalam
memperoleh layanan pendidikan.
4. 4 Perspektif holistik dalam memandang peserta
didik. Baik pendidikan Islam maupun pendidikan inklusi berupaya menumbuh-
kembangkan kepribadian manusia dengan mengakui segenap daya dan potensi yang
dimiliki peserta didik.
5. 5. Segenap daya dan potensi peserta didik wajib
atau berhak ditumbuh-kembangkan, maka faktor eksternal (lingkungan sekolah)
harus memainkan peran sentral dalam transformasi hambatan- hambatan peserta
didik. Hambatan belajar tidak lagi terletak pada diri peserta didik.
Sumber: Moh., Sofwan (2020) Pendidikan
Inklusif dalam Al-Qur’an (Telaah Surat ‘Abasa Ayat 1-16 dalam Tafsir Al-Azhar
dan Al-Misbah). Tesis, Program Magister Pendidikan Agama Islam Pascasarjana
IAIN Madura. Masters thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA