Majelis Tasbih UNIDA: Fenomena Land Grabbing dan Keadilan Agraria Berdasarkan Perspektif Islam
Universitas Djuanda (UNIDA) kembali menyelenggarakan kegiatan Majelis Tasbih sebagai agenda rutin dalam rangka penguatan nilai-nilai ketauhidan. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, (12/6/2026) ini menghadirkan Dosen Fakultas Hukum (FH) yang juga merupakan Wakil Rektor I UNIDA Dr. Aal Lukmanul Hakim, S.H., M.H sebagai narasumber dengan materi bertemakan “Pesta Babi, Land Grabbing, dan Keadilan Agraria”.
Dalam pemaparannya, Dr. Aal Lukmanul Hakim mengajak peserta memahami persoalan agraria melalui film dokumenter Pesta Babi yang mengangkat realitas masyarakat adat di Papua Selatan. Film tersebut menggambarkan perjuangan masyarakat adat dari suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu yang menghadapi ancaman eksploitasi lahan dalam skala besar yang berdampak pada ruang hidup mereka.
Ia menjelaskan bahwa pesta babi dalam budaya masyarakat adat Papua merupakan tradisi sakral yang memiliki makna sosial dan spiritual. Tradisi tersebut menjadi simbol rasa syukur, kedaulatan, dan kesejahteraan masyarakat adat. Namun, istilah “Pesta Babi” dalam film tersebut digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan perilaku rakus dalam penguasaan sumber daya, ketika pihak yang kuat mendominasi dan mengambil lebih dari yang dibutuhkan tanpa memedulikan pihak lain yang terdampak.
Lebih lanjut, Dr. Aal menguraikan konsep land grabbing atau perampasan tanah yang kerap terjadi melalui berbagai mekanisme, baik melalui jalur formal berupa kebijakan dan regulasi maupun melalui pendekatan informal yang melibatkan struktur sosial dan adat. Fenomena ini menunjukkan bagaimana penguasaan lahan dalam skala besar dapat menggeser hak-hak masyarakat lokal dan adat atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan hasil berbagai kajian mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan investasi dan terwujudnya keadilan agraria. Menurutnya, penguasaan lahan dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko perampasan tanah, mengurangi perlindungan hak masyarakat adat, serta memunculkan konflik sosial akibat minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Sebagai penutup, Dr. Aal Lukmanul Hakim menekankan pentingnya membangun perspektif hukum agraria yang berlandaskan nilai-nilai tauhid dan keadilan. Ia mengingatkan bahwa Islam melarang segala bentuk penguasaan harta dan hak orang lain secara batil sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 188. Dengan demikian, pembangunan dan investasi harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.