[email protected] 0251-8240773
Informasi

Membidani Negara, Melahirkan Hukum: Sebuah Arkeologi Sosiologis atas Pidato 1 Juni 1945 dan Kelahiran Pancasila sebagai Tatanan yang Sah

Bogor, 1 Juni 2026 – Setiap tahun pada tanggal 1 Juni, masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, yang berbeda dengan Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober. Jika Hari Kesaktian muncul dari krisis dan upaya pelestarian ideologi, Hari Lahir Pancasila menandai asal mulanya, khususnya pidato Soekarno tahun 1945 di hadapan BPUPKI. Dari perspektif sosiologi hukum, peringatan ini lebih dari sekadar refleksi sejarah; ini menunjukkan bagaimana suatu sistem nilai menjadi fondasi negara dan sumber norma hukum.

Tulisan  ini membahas tiga pertanyaan utama: Bagaimana sosiologi hukum menjelaskan kelahiran Pancasila? Mengapa peringatan tahunan diperlukan? Sejauh mana Pancasila berfungsi sebagai tatanan yang sah dalam hukum Indonesia? Dengan menggunakan kerangka kerja dari sosiolog hukum klasik dan kontemporer, tulisan ini menggunakan analisis tekstual dan refleksi kritis terhadap pidato Soekarno dan peringatan Hari Pancasila. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kelahiran Pancasila bukanlah peristiwa yang selesai, tetapi sebuah proses sosial berkelanjutan yang harus terus diperbarui dalam kesadaran hukum masyarakat.

Dalam bukunya The Division of Labor in Society, Émile Durkheim membedakan antara solidaritas mekanis, yang ditemukan dalam masyarakat homogen, dan solidaritas organik, yang muncul dari saling ketergantungan dalam masyarakat yang beragam. Indonesia pada tahun 1945 sangat beragam, kurang memiliki kesamaan yang dibutuhkan untuk solidaritas mekanis. Ancaman kolonialisme dan kebutuhan untuk membentuk bangsa membutuhkan solidaritas organik untuk menyatukan perbedaan. Dalam kerangka Durkheim, Pancasila berfungsi sebagai kesadaran kolektif seperangkat kepercayaan dan nilai-nilai yang dianut bersama. Pidato Sukarno pada 1 Juni 1945 merupakan upaya yang disengaja untuk membangun hal ini. Lahirnya Pancasila menandai pergeseran dari solidaritas mekanis lokal ke solidaritas organik yang inklusif. Hukum yang didasarkan pada Pancasila mempertahankan persatuan ini. Peringatan tahunan memperkuat kesadaran kolektif dan membantu mencegah anomie Durkheim, atau ketiadaan norma, yang dapat menyebabkan kerusakan sosial.

Max Weber mengidentifikasi empat jenis tindakan sosial: rasional instrumental, rasional nilai, afektif, dan tradisional. Pidato Sukarno pada 1 Juni 1945 terutama bersifat rasional nilai, berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan, bukan kepentingan jangka pendek. Pidato tersebut juga menunjukkan rasionalitas instrumental, karena Pancasila dipilih untuk menyatukan berbagai kepentingan. Weber berpendapat bahwa setiap sistem hukum membutuhkan legitimasi, yang dapat berasal dari otoritas tradisional, karismatik, atau rasional hukum. Lahirnya Pancasila menggabungkan sumber-sumber ini: berakar pada adat istiadat, dibentuk oleh karisma Sukarno, dan kemudian dikodifikasi sebagai ideologi negara. Hari Pancasila melambangkan konvergensi ini. Hukum Indonesia tidak pernah sepenuhnya rasional hukum; ia secara konsisten menggabungkan unsur-unsur tradisional dan karismatik.

Satjipto Rahardjo, seorang sosiolog hukum terkemuka Indonesia, memperkenalkan konsep hukum progresif, yang selaras dengan Pancasila. Ia berpendapat bahwa hukum harus fleksibel dan berorientasi pada keadilan substantif, melayani masyarakat dan bukan sebagai tujuan akhir. Pancasila, yang ditetapkan pada 1 Juni 1945, mewujudkan semangat hukum progresif dan memberikan panduan moral bagi penegakan hukum. Perspektif Satjipto menyoroti bahwa Hari Pancasila berfungsi sebagai pengingat akan landasan progresif hukum Indonesia. Hukum dimaksudkan bukan hanya sebagai instrumen kekuasaan tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Memperingati Hari Pancasila mengkritik praktik hukum yang stagnan dan menantang legalisme yang mengabaikan tujuan asli Pancasila. Oleh karena itu, peringatan ini menyerukan reformasi hukum yang berkelanjutan, bukan sekadar upacara.

Soerjono Soekanto, yang dikenal atas karyanya di bidang hukum adat dan sosiologi hukum, memperkenalkan konsep penerimaan hukum, menekankan bahwa efektivitas suatu hukum bergantung pada penerimaan nilai-nilainya oleh masyarakat. Pada tahun 1945, Pancasila belum diterima secara universal; penerimaannya merupakan proses bertahap yang berlanjut hingga saat ini. Hari Pancasila bertujuan untuk mempercepat dan memperkuat penerimaan ini. Soekanto mengidentifikasi empat aspek kesadaran hukum: pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku. Peringatan dan kampanye tahunan berupaya meningkatkan kesadaran akan Pancasila di bidang-bidang ini. Tanpa upaya tersebut, hukum menjadi "hukum mati". Oleh karena itu, Hari Pancasila membantu menghidupkan kembali Pancasila dalam kesadaran publik, khususnya di kalangan kaum muda.

Talcott Parsons memperkenalkan kerangka kerja AGIL: Adaptasi, Pencapaian Tujuan, Integrasi, dan Latensi. Pancasila, sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Konstitusi 1945, berfungsi sebagai subsistem dalam model ini. Latensi melestarikan nilai-nilai inti dan memastikan transmisinya lintas generasi. Hari Pancasila mendukung fungsi ini dengan mempertahankan, menginternalisasi, dan mewariskan nilai-nilai Pancasila. Tanpa peringatan tersebut, nilai-nilai inti ini dapat berkurang seiring waktu. Dalam hukum, fungsi latensi sangat penting, karena hukum didasarkan pada nilai-nilai masyarakat. Jika nilai-nilai ini melemah, hukum kehilangan fondasi dan efektivitasnya. Oleh karena itu, memperingati Hari Pancasila diperlukan untuk menjaga keselarasan antara nilai-nilai hukum dan sosial. Berger dan Thomas Luckmann, dalam The Social Construction of Reality, menjelaskan proses dialektis masyarakat: eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Kelahiran Pancasila pada tahun 1945 adalah eksternalisasi gagasan para pendiri menjadi kenyataan. Pancasila kemudian diobjektivasi dalam dokumen negara, hukum, dan peraturan. Melalui sosialisasi dan peringatan seperti Hari Pancasila, internalisasi terjadi. Masyarakat kemudian menyerap kembali Pancasila sebagai realitas subjektif. Proses ini tidak pernah berakhir. Hari Pancasila lebih dari sekadar peringatan sejarah; ia benar-benar membentuk masa kini. Setiap pidato dan upacara merekonstruksi realitas Pancasila. Kelahiran Pancasila tidak berakhir pada tahun 1945; ia lahir kembali setiap tahun melalui tindakan-tindakan sosial ini.

Dari perspektif sosiologi hukum kritis, narasi tunggal tentang kelahiran Pancasila perlu diteliti lebih lanjut. Teori konflik Ralf Dahrendorf menyatakan bahwa masyarakat menghadapi ketegangan akibat distribusi kekuasaan yang tidak merata. Perumusan Pancasila tahun 1945 melibatkan negosiasi dan konflik antara kaum nasionalis, Islamis, sosialis, dan feodal. Pidato 1 Juni, yang sekarang dianggap sebagai "kelahiran" Pancasila, adalah hasil kompromi dan negosiasi, bukan proses yang mulus.

Sosiologi hukum kritis mendorong kita untuk menyadari bahwa Hari Pancasila sering digambarkan sebagai narasi harmonis yang mengabaikan konflik masa lalu. Namun, dari perspektif fungsional, meminimalkan konflik memungkinkan Pancasila untuk berfungsi sebagai kekuatan pemersatu. Hukum yang didasarkan pada Pancasila dapat memungkinkan kelompok-kelompok tertentu untuk mempertahankan kekuasaan dengan memposisikan diri mereka sebagai satu-satunya penafsir. Oleh karena itu, peringatan tersebut harus disertai dengan kesempatan untuk debat publik guna mencegah Pancasila menjadi dogma yang kaku.

Analisis sosiologis hukum terhadap Hari Pancasila menghasilkan beberapa implikasi praktis. Pertama, pendidikan hukum di universitas harus mencakup hukum positif dan sejarah sosiologis kelahiran Pancasila, membantu mahasiswa memahami karakter unik hukum Indonesia. Kedua, aparat penegak hukum termasuk hakim, jaksa, dan polisi harus dilatih untuk menerapkan hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, bukan hanya secara mekanis. Ketiga, lembaga hukum harus memperingati Hari Pancasila dengan kegiatan substantif, seperti mengevaluasi bagaimana keputusan pengadilan dan kebijakan mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila. Keempat, masyarakat sipil harus menggunakan kesempatan ini untuk mengadvokasi hukum yang benar-benar mempromosikan kemanusiaan dan keadilan sosial.

Kesimpulannya, dari perspektif sosiologis hukum, hari Pancasila merupakan fenomena sosial komprehensif yang mengintegrasikan sejarah, nilai-nilai, kekuasaan, dan praktik sosial. Teori solidaritas Durkheim menjelaskan peran Pancasila sebagai kesadaran kolektif dalam menyatukan masyarakat pluralistik. Teori tindakan Weber menafsirkan pidato 1 Juni 1945 sebagai tindakan rasional nilai dengan unsur instrumental. Teori hukum progresif Satjipto Rahardjo memandu peran Pancasila yang berkelanjutan dalam reformasi hukum. Konsep resepsi Soerjono Soekanto menyoroti pentingnya penerimaan sosial untuk efektivitas hukum. Teori AGIL Parsons menggarisbawahi fungsi pemeliharaan pola dari peringatan tahunan. Fenomenologi Berger dan Luckmann menggambarkan konstruksi realitas yang berkelanjutan. Teori konflik Dahrendorf mengingatkan kita untuk mengakui ketegangan yang mendasari narasi yang harmonis. (MA2026)