[email protected] 0251-8240773
Informasi

Peran Koperasi Agribisnis Terhadap Ketahanan Pangan Indonesia

Oleh : Syaima Lailatul Mubarakah, SP.

(Kepala Bagian Audit Mutu Internal Badan Penjaminan Mutu dan Perencanaan Institusi Universitas Djuanda Bogor)


R. Aria Wiriatmadja merupakan orang pertama yang mendirikan koperasi di Indonesia tepatnya di Purwokerto Jawa Tengah pada tahun 1896. Koperasi yang didirikan adalah koperasi kredit yang bertujuan untuk membantu rakyat yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit. Koperasi dapat juga dikategorikan berdasarkan jenis usaha yaitu (1) Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman; (2) Koperasi konsumen yaitu koperasi yang beranggotakan konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang yang akan dikonsumsi; (3) Koperasi produsen yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dnegan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku atau input untuk anggotanya; dan (4) Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang mengadakan kegiatan pemasaran produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

 

Di kalangan masyarakat sendiri, masih beragam pendapat tentang eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini. Sebagian apatis, sehingga memerlukan pengkajian ulang mengenai eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Sebagian lain memandang koperasi sebagai entitas yang perlu dikembangkan, walaupun seadanya saja. Sementara itu, berbagai pendapat lain merasa penting untuk mengembangkan koperasi sebagai sosok kelembagaan ekonomi yang kokoh bagi pemberdayaan masyarakat. Padahal koperasi memiliki peran dalam pengembangan agribisnis di Indonesia, karena prinsip koperasi sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat desa yang lekat dengan ekosistem pertanian.

 

Berdasarkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) tahun 2005-2025 menyatakan bahwa posisi pertanian dalam kehidupan di masa depan, bukan hanya diharapkan dapat menjadi penghasil pangan dan bahan baku industri saja, namun juga berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pedesaan, penghubung sosial ekonomi antar masyarakat dari berbagai pulau dan daerah, penyangga dalam masa krisis, kelestarian sumber daya lingkungan, sosial budaya masyarakat dan dalam kesempatan kerja, peningkatan PDB dan devisa. Arah revitalisasi pertanian tersebut ditetapkan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Menurut data Global Food Security Index (GFSI), ketahanan pangan Indonesia pada tahun 2021 mengalami pelemahan disbanding tahun-tahun sebelumnya. GFSI mnecatat skor indeks ketahanan pangan Indonesia pada 2020 mencapai 61,4 persen, namun pada tahun 2021 indeks-nya menurun sampai 59,2 persen. Indeks tersebut menjadikan ketahanan pangan Indonesia tahun 2021 berada pada peringkat ke-69 dari 113 negara.

 

Koperasi merupakan lembaga yang tepat untuk menjawab persoalan ketahanan pangan di Indonesia, mengingat entitas koperasi bercirikan sebagai asosiasi (perkumpulan orang/petani), badan usaha dan juga sebagai suatu gerakan untuk melawan penindasan ekonomi dan ketidakadilan sistem pasar. Keikutsertaan koperasi dalam Program Swasembada Pangan sudah dimulai sejak tahun 1974 dengan didirikannya Badan Usaha Unit Desa yang kemudian berubah nama menjadi Koperasi Unit Desa. Selama lebih dari 30 tahun KUD secara aktif telah dilibatkan dalam kegiatan tersebut, tidak saja dalam pengadaan gabah/beras untuk mendukung stok beras nasional, tetapi juga dilibatkan dalam penyediaan sarana produksi padi (Saprodi), pengolahan hasil dan pemasarannya ke pasaran umum (pasar bebas). Potensi Koperasi yang dalam hal ini KUD dalam kegiatan pengadaan Gabah dan beras dalam beberapa dasawarsa yang lalu memang cukup besar, baik dilihat dari ketersediaan sarana, maupun ketersediaan personil.

 

KUD juga mempunyai keterikatan usaha yang sangat kuat dengan petani, walaupun keberhasilan KUD pada waktu itu belum lagi optimal. Di samping potensi yang dimiliki KUD juga menghadapi banyak kendala dan permasalahan baik yang bersifat internal seperti kejujuran pengelola KUD dalam menggunakan dana pengadaan gabah/beras yang bersumber dari pinjaman pemerintah (dengan subsidi bunga), maupun masalah eksternal antara lain hubungan dengan komponen sistem lainnya seperti dengan petani dan Perum Bulog, yang tidak selalu kondusif.

 

Koperasi sejak lama telah menjadi badan usaha yang strategis dalam meningkatkan ekonomi anggotanya maupun masyarakat pada umumnya. Namun, kini setelah terjadi perubahan kebijakan-kebijakan tentang pangan, maka koperasi/KUD praktis tidak berperan lagi secara maksimal. Perubahan kebijakan tersebut menyebabkan terjadi kelangkaan pupuk pada petani, harga pupuk lebih tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terjadi monopoli penyaluran pupuk oleh swasta yang menyebabkan koperasi/KUD nyaris tidak berperan lagi dalam penyaluran pupuk. Dalam pengadaan pangan, peran koperasi menurun drastis akibat fasilitas-fasilitas penunjang seperti gudang, lantai jemur, RMU, dan lain-lain tidak lagi beroperasi maksimal atau menganggur. Semua dampak ini melemahkan kemampuan ketahanan pangan di dalam negeri. Beberapa faktor yang melemahkan kemampuan tersebut adalah monopoli penyaluran pupuk oleh swasta, pengalihan dan ekspor pupuk ke perusahaan besar dan ke luar negeri, harga jual gabah yang berfluktuasi, produksi dan kapasitas produksi beras koperasi yang menurun akibat peralatan pendukung yang beroperasi di bawah kapasitas normal.

 

Kebijakan yang dapat diterapkan adalah memberikan koperasi secara penuh baik pada penyaluran pupuk maupun pada pengadaan pangan/beras. Perlu peningkatan kredit atau modal kepada koperasi untuk pembelian gabah dan peningkatan kapasitas prasarana dan sarana produksi beras koperasi. Hal ini mengingatkan kita, bahwa kebijakan pemerintah yang menyerahkan distribusi pupuk kepada swasta mengakibatkan penderitaan masyarakat petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar yang secara makro hal ini mempengaruhi produktivitas padi, gabah dan beras. Maka dari itu sudah saatnya sekarang Koperasi terutama koperasi agribisnis mengambil alih dan berperan dalam meningkatkan sistem ketahanan pangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Tulisan ini sebagai bentuk dukungan dan masukan terhadap Koperasi Indonesia dalam rangka memperingati Hari Koperasi Indonesia, 12 Juli 2022.

 

Referensi

Saragih, Bungaran, 1999, Agribisnis dalam Reorientasi Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Bogor, PSP-IPB, Makalah Sarasehan Strategi Pembangunan Pertanian Abad 21.

Tambunan, Togap, 2006, ?Kaji Ulang Peran Koperasi dalam Menunjang Ketahanan Pangan? Infokop Nomor 28 Tahun XXII, 2006

Syarif, Teuku, 2006, ?Prospek Pengembangan Peran Koperasi dalam Masalah Perberasan?, Jurnal Perberasan.