Peran Perempuan sebagai Inisiator Kemajuan Bangsa
Tulisan dalam Rangka Hari Perempuan Internasional
dalam Multilateralisme
Oleh Neng Virly Apriliani, S.Sos., M.A.P
(Dosen Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Djuanda)
Konferensi Umum UNESCO yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021 mengadopsi Resolusi 41 C/57 telah menetapkan 25 Januari sebagai Hari Perempuan Internasional dalam Multilateralisme. Tujuan dari ditetapkannya peringatan hari tersebut adalah guna adanya pengakuan peran penting yang dijalankan perempuan untuk kemajuan hak asasi manusia, perdamaian dan pembangunan berkelanjutan dalam sistem multilateral.
Di tahun 2024 “Kesetaraan Gender untuk Mengatasi Darurat Iklim” menjadi tema besar dalam peringatan Hari Perempuan Internasional dalam Multilateralisme, peran penting perempuan yang kita ketahui sejauh ini banyak menempati posisi-posisi penting serta strategis diharapkan mampu menjadi pemacu serta inisiator dalam melakukan upaya advokasi bagi perubahan global ke arah positif khususnya bagi pembelaan gagasan pelestarian lingkungan serta hak anak dan perempuan. Di era globalisasi saat ini penting rasanya kita ketahui bahwa gender bukanlah penghalang untuk dapat ikut berkontribusi menyuarakan hal positif yang dapat membawa keadaan global untuk selalu damai dan mengedepankan rasa persatuan tanpa perpecahan, tentunya melalui dialog antargenerasi antara para pemimpin perempuan dalam sistem multilateral dan generasi perempuan baru sebagai pemimpin masa depan dalam pemerintahan global diharapkan mampu menjalin sebuah sinergisitas dalam menciptakan stabilitas bersama.
Agama Islam sangat mengagungkan dan memuliakan kedudukan perempuan, dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah SWT, menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan dalam Islam. Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berkata, “Sesungguhnya kaum wanita memiliki peran yang agung dan penting dalam upaya memperbaiki (kondisi) masyarakat”, hal ini dikarenakan (upaya) memperbaiki (kondisi) masyarakat itu ditempuh dari dua sisi: Pertama: perbaikan (kondisi) di luar (rumah), yang dilakukan di pasar, mesjid dan tempat-tempat lainnya di luar (rumah). Yang perbaikan ini didominasi oleh kaum laki-laki, karena merekalah orang-orang yang beraktivitas di luar (rumah).Yang kedua: perbaikan di balik dinding (di dalam rumah), yang ini dilakukan di dalam rumah. Tugas (mulia) ini umumnya disandarkan kepada kaum wanita, karena merekalah pemimpin/pendidik di dalam rumah.
Melihat anjuran dari penjelasan diatas maka wajib kita sebagai perempuan dapat memberikan manfaat yang baik serta menjadi pelopor dalam mengedepankan kebenaran, khususnya peran sebagai seorang istri dan ibu dapat mendidik generasi muda dalam mempersiapkan masa depannya dan berkontribusi positif dalam memberikan perubahan bagi lingkungan dan jalannya hak asasi manusia bagi semua insan. Perempuan merupakan madrasah pertama bagi anak dan perempuan merupakan pemegang kunci utama kualitas pendidikan di Indonesia.
Bagi perempuan Indonesia dan Perempuan Dunia, mari bersama-sama kita jalankan peran penting ini untuk dapat terus menyuarakan hal-hal positif yang menjadi hak mendasar bagi kita, sehingga dapat turut andil menciptakan situasi kondisi yang sinergis, stabil dan jauh dari hal yang dapat memicu pertengkaran, kerusakan serta perpecahan demi terciptanya kemajuan bangsa khususnya bagi negara kita Indonesia dan umumnya bagi dunia.
Sumber Referensi :
Indah, I. (2013).
Peran-peran perempuan dalam masyarakat. Academica, 5(2).
Astuti, T. M. P. (2012).
Ekofeminisme dan peran perempuan dalam lingkungan. Indonesian Journal
of Conservation, 1(1).
https://muslim.or.id/2734-ibu-sungguh-begitu-mulia-peranmu.html diakses pada 23/01/2024