[email protected] 0251-8240773
Berita

Pustakawan dan Profesi Pustakawan

Oleh: Ruhimat, S.Sos., M.I.Kom

(Kepala Biro Perpustakaan Univesitas Djuanda Bogor)

Mengapa Setiap tanggal 7 Juli diperingati hari pustakawan? Peringatan ini tidak lepas dari pelaksanaan Kongres Pustakawan yang diadakan Ciawi Bogor di mana salah satu hasilnya adalah  didirikannya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada tahun 1973. Pada tahun 1990 tepatnya tanggal 7 Juli 1990, Perpustakaan Nasional meresmikan tanggal 7 Juli  diperingati sebagai Hari Pustakawan.

Pustakawan mempunyai peran penting di Perpustakaan. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Undang undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pasal 29 ayat 1 tentang tenaga perpustakaan menyatakan bahwa ?Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan? dan diperjelas lagi pada poin 3 ?Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana ayat 1 dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai kondisi perpustakaan yang bersangkutan.

Mejadi seorang pustakawan harus melalui pendidikan di bidang kepustakawanan, seperti amanat Undang undang Perpustakaan seperti disebutkan di atas. Pustakawan bukan pekerjaan administratif semata akan tetapi pustakawan pada saat ini dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan jaman dan dinamis, terutama di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Pustakawan merupakan sebuah profesi, tidak sekedar pekerjaan akan tetapi  memerlukan keahlian, tanggung jawab kerjasama dan tentu saja pengakuan dari masyarakat, serta memiliki kode etik.

Pustakawan sebagai pengelola informasi sangat dibutuhkan dalam era ini, di mana peran pustakawan bukan sebagai pengelola buku semata, akan tetapi sebagai pengelola pengetahuan. Apalagi di era 4.0 ini pustakawan dituntut meningkatkan kompetensinya secara professional terutama dalam pengelolaan e-resources, kepemimpinan secara manajerial, kemampuan literasi digital, serta literasi penelitian. Dan ini merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang pustakawan pada era 4.0. Selain itu Pustakawan harus mengikuti perkembangan digital library 4.0. di mana penguatan pengetahuan, membangun konektivitas, dan berorientasi pada kebutuhan Pengguna. Pustakawan harus siap menghadapi disrupsi, serta pelayanan perpustakaan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat

Dengan kondisi sekarang ini, pustakawan baik yang berprofesi di perguruan tinggi, lembaga pemerintah, lembaga swasta maupun swasta sudah seharusnya melek teknologi, penguasaan media sosial, dan perkembangan teknologi yang ada di perpustakaan. Pustakawan harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan bertranformasi juga dalam pelayanannya.

Selamat hari pustakawan 2022, jadilah pustakawan professional dan beradaptasi dengan perkembangan jaman. Jadikan perpustakaan sebagai rumah dari pustakawan juga menjadi perpustakaan yang bertransformasi seiring dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi, serta melayani seluruh civitas akademikanya.