Pustakawan dan Profesi Pustakawan
Oleh: Ruhimat, S.Sos., M.I.Kom
(Kepala Biro Perpustakaan Univesitas Djuanda Bogor)
Mengapa
Setiap tanggal 7 Juli diperingati hari pustakawan? Peringatan ini tidak lepas dari
pelaksanaan Kongres Pustakawan yang diadakan Ciawi Bogor di mana salah satu
hasilnya adalah didirikannya Ikatan
Pustakawan Indonesia (IPI) pada tahun 1973. Pada tahun 1990 tepatnya tanggal 7
Juli 1990, Perpustakaan Nasional meresmikan tanggal 7 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan.
Pustakawan
mempunyai peran penting di Perpustakaan. Pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa
pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui
pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Undang
undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pasal 29 ayat 1 tentang tenaga
perpustakaan menyatakan bahwa ?Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan
tenaga teknis perpustakaan? dan diperjelas lagi pada poin 3 ?Tugas tenaga
teknis perpustakaan sebagaimana ayat 1 dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai
kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
Mejadi
seorang pustakawan harus melalui pendidikan di bidang kepustakawanan, seperti
amanat Undang undang Perpustakaan seperti disebutkan di atas. Pustakawan bukan
pekerjaan administratif semata akan tetapi pustakawan pada saat ini dituntut
untuk dapat mengikuti perkembangan jaman dan dinamis, terutama di bidang teknologi
informasi dan komunikasi. Pustakawan merupakan sebuah profesi, tidak sekedar
pekerjaan akan tetapi memerlukan
keahlian, tanggung jawab kerjasama dan tentu saja pengakuan dari masyarakat,
serta memiliki kode etik.
Pustakawan
sebagai pengelola informasi sangat dibutuhkan dalam era ini, di mana peran
pustakawan bukan sebagai pengelola buku semata, akan tetapi sebagai pengelola
pengetahuan. Apalagi di era 4.0 ini pustakawan dituntut meningkatkan kompetensinya
secara professional terutama dalam pengelolaan e-resources, kepemimpinan secara manajerial, kemampuan literasi
digital, serta literasi penelitian. Dan ini merupakan kompetensi minimal yang
harus dimiliki seorang pustakawan pada era 4.0. Selain itu Pustakawan harus
mengikuti perkembangan digital library
4.0. di mana penguatan pengetahuan, membangun
konektivitas, dan berorientasi pada kebutuhan Pengguna. Pustakawan harus siap
menghadapi disrupsi, serta pelayanan perpustakaan yang berdampak bagi kesejahteraan
masyarakat
Dengan
kondisi sekarang ini, pustakawan baik yang berprofesi di perguruan tinggi,
lembaga pemerintah, lembaga swasta maupun swasta sudah seharusnya melek
teknologi, penguasaan media sosial, dan perkembangan teknologi yang ada di perpustakaan.
Pustakawan harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan
bertranformasi juga dalam pelayanannya.
Selamat
hari pustakawan 2022, jadilah pustakawan professional dan beradaptasi dengan
perkembangan jaman. Jadikan perpustakaan sebagai rumah dari pustakawan juga
menjadi perpustakaan yang bertransformasi seiring dengan perkembangan teknologi
informasi komunikasi, serta melayani seluruh civitas akademikanya.