Odysseus Sang Eksekutor: Menyelamatkan Tahta atau Mengubur Mati Hak Asasi Manusia?
Muhamad Aminullah
Bogor, 19 Juli 2026 - Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak pernah hadir sebagai teks mati yang bersifat netral. Hukum selalu mencerminkan struktur kekuasaan, hubungan sosial, dan dinamika budaya yang mengelilinginya. Kisah epik kembalinya Odysseus ke Ithaca setelah dua puluh tahun bukanlah sekadar narasi petualangan klasik, tetapi studi kasus yang kaya akan makna sosiologis dan filosofis, terutama jika dilihat melalui lensa kekosongan instrumen hukum, yang sering disebut sebagai power vacuum..
Ketika Odysseus, raja dan otoritas hukum tertinggi, absen selama dua dekade, sistem hukum di Ithaca lumpuh total. Para pelamar yang memaksa Penelope untuk menikah lagi tidak dapat dihukum oleh masyarakat karena tidak ada lembaga penegak hukum yang berdaulat dan diakui. Dalam realitas sosiologis, film The Odyssey ini menunjukkan kebenaran mendasar: ketika otoritas formal hilang, hukum rimba mengambil alih. Para pelamar dengan bebas mengeksploitasi kekayaan Odysseus tanpa takut akan pembalasan, membuktikan bahwa moralitas saja tidak pernah cukup untuk menjaga ketertiban sosial tanpa dukungan sistem hukum yang kuat dan berfungsi.
Lebih lanjut, jika kita mencari padanan konsep hukum adat dalam narasi Yunani Kuno, kita menemukannya dalam Xenia, yaitu hukum keramahan yang mengatur hubungan antara tuan rumah dan tamu. Seperti hukum adat di kepulauan Indonesia, Xenia adalah hukum tak tertulis yang sangat mengikat, diturunkan dari generasi ke generasi, dan diyakini diawasi langsung oleh kekuatan gaib, dalam hal ini dewa Zeus. Para pelamar di istana Odysseus telah melakukan pelanggaran serius terhadap adat istiadat. Mereka berkunjung tanpa diundang, mengosongkan harta benda tuan rumah, dan menolak untuk pergi meskipun telah berulang kali diperingatkan. Di sisi lain, ketika Odysseus kembali ke Ithaka dengan menyamar sebagai pengemis tua, cara penduduk Ithaka memperlakukannya menjadi semacam ujian apakah hukum adat Xenia masih hidup dan dihormati atau telah mati sama sekali. Dalam tradisi hukum adat, setiap pelanggaran keseimbangan kosmik selalu membutuhkan ritual pembersihan atau sanksi ketat untuk memulihkan ketertiban. Pembantaian yang dilakukan oleh Odysseus di akhir cerita, jika dilihat dari perspektif adat istiadat Yunani Kuno, dapat diinterpretasikan sebagai bentuk pemulihan keseimbangan, yaitu pemulihan tatanan adat yang telah rusak akibat perilaku tercela para pelamar.
Dari perspektif filsafat hukum, Odysseus memaksa kita untuk mempertanyakan ontologi keadilan itu sendiri. Apakah hukum benar-benar berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan keadilan, ataukah ia menjadi instrumen pembalasan yang dilegitimasi oleh kekuasaan? Odysseus muncul sebagai hakim, juri, dan algojo sekaligus. Keadilan yang ditegakkannya adalah keadilan retributif absolut, yaitu, mata ganti mata, tanpa memberi ruang bagi proses hukum yang semestinya, atau proses peradilan yang adil dan transparan. Pertanyaan filosofis yang kemudian muncul adalah apakah keadilan sejati benar-benar berarti memulihkan hak-hak yang telah dirampas dengan kekerasan yang setara, atau apakah tindakan kekerasan Odysseus pada akhirnya menjadikannya tiran baru bagi rakyatnya sendiri. Pertanyaan ini jelas menunjukkan transisi masyarakat kuno ke peradaban hukum modern. Odysseus mewakili versi kuno hukum alam, di mana hak-hak alamiah ditegakkan oleh kekuatan fisik daripada oleh lembaga peradilan yang objektif dan independen.
Membawa kisah epik film The Odyssey ini ke dalam konteks abad ke-21 menawarkan beberapa refleksi kritis tentang praktik hukum dan sosial saat ini. Pertama, bahaya tindakan main hakim sendiri. Tindakan heroik Odysseus yang membantai para pelamar tidak dapat lagi ditiru dalam masyarakat modern. Masyarakat saat ini telah sepakat bahwa monopoli penggunaan kekerasan sepenuhnya berada di tangan negara melalui lembaga penegak hukum yang sah. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum positif telah gagal berfungsi, seperti yang diilustrasikan oleh ketidakhadiran Odysseus, kita sering menyaksikan penganiayaan atau tindakan main hakim sendiri. Fenomena ini merupakan tanda kegagalan sosiologis sistem hukum suatu negara, yang tidak mampu memberikan keadilan dan rasa aman bagi warganya.
Kedua, relevansi hukum adat sebagai hukum yang hidup. Konsep Xenia mengingatkan kita bahwa hukum adat dan kearifan lokal, seperti pela (adat tradisional Maluku) dan awig-awig (hukum adat Bali), sangat efektif dalam menjaga kohesi sosial di tingkat masyarakat. Di era modern, hukum positif seringkali terasa terlalu kaku dan prosedural, mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif. Oleh karena itu, mengintegrasikan hukum adat melalui pendekatan keadilan restoratif sangat penting. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tetapi juga pada upaya untuk memulihkan hubungan antar masyarakat dan memulihkan harmoni sosial yang rusak akibat konflik.
Ketiga, ketergantungan pada tokoh versus lembaga. Kejatuhan Ithaca terjadi karena sistem hukumnya sangat bergantung pada satu pemimpin, Odysseus, daripada pada lembaga-lembaga yang kuat dan independen. Penerapan pelajaran ini dalam konteks kontemporer adalah bahwa negara yang kuat berdasarkan supremasi hukum harus membangun lembaga dan sistem peradilan yang independen, profesional, dan bebas dari campur tangan kekuatan mana pun. Dengan cara ini, hukum akan tetap tegak dan ditegakkan secara konsisten, terlepas dari presiden, raja, atau pemimpin lain yang berkuasa. Hanya dengan cara ini keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan kepastian hukum, fondasi dari setiap masyarakat yang beradab.(MA,2026)